Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

gugatan perbuatan melawan hukum

Gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dasar hukum tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum adalah terdiri dari : 1). Perbuatan melawan hukum: Tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, atau ketentuan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. 2). Kesalahan: Pelaku melakukan kesalahan baik disengaja maupun karena kelalaian. 3). Adanya kerugian: Kerugian yang diderita penggugat baik materiil maupun immateriil akibat perbuatan pelaku. 4). Hubungan sebab-akibat: Kerugian tersebut harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum pelaku.

Gugatan ini diajukan secara tertulis ke pengadilan dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung seperti dokumen, saksi, atau bukti lain yang menunjukkan keterlibatan tergugat dalam perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum dapat mencakup tindakan sengaja merugikan orang lain, pelanggaran kontrak berat, atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.

Jika terbukti, pengadilan dapat memerintahkan tergugat untuk mengganti kerugian, menghentikan perbuatan yang melanggar hukum, atau memberikan ganti rugi atas kerugian non materiil. Gugatan perbuatan melawan hukum merupakan instrumen penting dalam hukum perdata Indonesia sebagai upaya menegakkan keadilan dan memulihkan hak pihak yang dirugikan oleh tindakan melanggar hukum orang lain.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan gugatan perbuatan melawan hukum sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   


PERKARA PERDATA UMUM LAINNYA

Gugatan Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum | Kasus Hutang Piutang | Eksekusi Jaminan Kredit | Kasus Sewa Menyewa | Sengketa Jual Beli | Gugatan Sengketa Kerjasama | Sengketa Pinjam Meminjam | Permohonan Ganti Nama | Gugat Pencemaran Nama Baik | Dan Lain Sebagainya

LAYANAN JASA HUKUM LAINNYA

Selain memberikan layanan tersebut diatas, LHS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum lainnya seperti : Layanan Pendapat Hukum, Layanan Somasi Hukum, Layanan Penanganan Perkara/Kasus, Analisa Perjanjian & Dokumen, Layanan Pendampingan Hukum Khusus, Pendampingan Cerai Online, Layanan Informasi Hukum, dan lain sebagainya.

BIDANG HUKUM YANG DITANGANI

LHS & PARTNERS juga memberikan penanganan kasus hukum dalam berbagai bidang hukum yang meliputi : Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Khusus, Hukum Perdata Umum, Perkawinan dan Perceraian, Hukum Pertanahan dan Properti, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, dan lain sebagainya.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk layanan online, Kantor Hukum LHS & PARTNERS melayani seluruh wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk layanan offline, Kantor LHS & PARTNERS melayani wilayah Jakarta, Yogyakarta Jawa Tengah dan sekitarnya. Untuk wilayah DIY & Jateng meliputi : Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari Gunungkidul, Wates Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain sebagainya.