Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

gugatan perbuatan melawan hukum

 

Gugatan perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dasar hukum tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum adalah terdiri dari : 1). Perbuatan melawan hukum: Tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, atau ketentuan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. 2). Kesalahan: Pelaku melakukan kesalahan baik disengaja maupun karena kelalaian. 3). Adanya kerugian: Kerugian yang diderita penggugat baik materiil maupun immateriil akibat perbuatan pelaku. 4). Hubungan sebab-akibat: Kerugian tersebut harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum pelaku.

Gugatan ini diajukan secara tertulis ke pengadilan dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung seperti dokumen, saksi, atau bukti lain yang menunjukkan keterlibatan tergugat dalam perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum dapat mencakup tindakan sengaja merugikan orang lain, pelanggaran kontrak berat, atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.

Jika terbukti, pengadilan dapat memerintahkan tergugat untuk mengganti kerugian, menghentikan perbuatan yang melanggar hukum, atau memberikan ganti rugi atas kerugian non materiil. Gugatan perbuatan melawan hukum merupakan instrumen penting dalam hukum perdata Indonesia sebagai upaya menegakkan keadilan dan memulihkan hak pihak yang dirugikan oleh tindakan melanggar hukum orang lain.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan gugatan perbuatan melawan hukum sebagai Penggugat maupun Tergugat, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perdata Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.